Panduan Legalisir Ijazah:

  1. Alumni/Pemohon Legalisir datang Ke loket BAAK, dengan membawa:
    • Ijazah dan Transkrip Asli
    • Fotokopi ijazah dan transkrip yang akan di legalisir (maksimal 10 lembar)
  2. Petugas BAAK memeriksa dokumen asli dan fotokopi pemohon kemudian memproses legalisir maksimal 1 (satu) hari kerja
  3. Pemohon mengambil hasil legalisir dan menandatangani logbook penerimaan Legalisir Ijazah