" Politeknik AKA Bogor - Terdepan dalam Bidang Kimia & Terapannya "
Layanan Chat WA 08994468282, Layanan Line Telepon 0251-8650351, Instagram @poltekakabogor, Layanan Jasa Pengujian WA 081388469803

Pengaduan dan Keluhan Internal

Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut. Pelapor pelanggaran atau biasa disebut whistleblower adalah pejabat/pegawai di lingkungan satker Kementerian Perindustrian yang melaporkan pelanggaran berupa perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, kebijakan dan tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Hal tersebut diatas diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Silahkan melaporkan dengan klik link disini 

Pengertian mengenai gratifikasi dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, yaitu : “Yang dimaksud dengan “gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”

Tidak semua gratifikasi itu bertentangan dengan hukum, melainkan hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria pada pasal 12 B, yaitu: “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut…”. Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau Unit Pengelola Gratifikasi Satker Politeknik AKA Bogor Kementerian Perindustrian selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Silahkan melaporkan dengan klik link disini

Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang baik (good government) dan peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pejabat di lingkungan seluruh Satker Kementerian Perindustrian serta dalam rangka penciptaan lingkungan kerja yang bebas korupsi, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.

Untuk itu diperlukan adanya suatu pedoman bagi seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian dalam penanganan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Perindustrian, dengan tujuan:

  • Menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan;
  • Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah terjadinya kerugian negara;
  • Meningkatkan integritas;
  • Melaksanakan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Benturan Kepentingan adalah situasi atau kondisi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan seluruh Satker Kementerian Perindustrian memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.

Hal tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 18/M-IND/PER/2/2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Perindustrian.

Silahkan melaporkan dengan klik link disini

Dokumen penetapan terkait benturan kepentingan dapat dilihat di sini