" Politeknik AKA Bogor - Terdepan dalam Bidang Kimia & Terapannya "
Layanan Chat WA 08994468282, Layanan Line Telepon 0251-8650351, Instagram @poltekakabogor, Layanan Jasa Pengujian WA 081388469803

Dewan Perwakilan Mahasiswa

Dewan Perwakilan Mahasiswa

Ikatan Mahasiswa Politeknik AKA (IMAKA) adalah kesatuan formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di Politeknik AKA Bogor. Sistem pemerintahan IMAKA mengacu pada pemerintahan republik indonesia yang berdasarkan kepada konsep Trias Politica dimana kekuasaan legislatif dan yudikatif dimiliki oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Politeknik AKA  (DPM IMAKA), sedangkan kekuasaan eksekutif diamanahkan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Politeknik AKA (BEM IMAKA). Adanya pembagian wewenang kekuasaan tersebut membentuk tata pemerintahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kemahasiswaan Politeknik AKA. Selain itu terdapat juga kelengkapan organisasi lain di lingkungan IMAKA seperti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

DPM IMAKA adalah sebuah lembaga mahasiswa tertinggi dalam tatanan IMAKA yang berdiri dengan memegang dua dari tiga fungsi dari konsep Trias Politica, yakni fungsi yudikatif dan fungsi legislatif. Sebagai sebuah lembaga dengan kedua fungsi tersebut, DPM IMAKA bergerak sebagai pengawas dalam pelaksanaan kegiatan mahasiswa dalam lingkup IMAKA dan juga  sebagai pembuat aturan – aturan yang berlaku dalam dunia kemahasiswaan di IMAKA merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Mahasiswa Politeknik AKA (AD/ART IMAKA) sebagai peraturan perundang – undangan tertinggi yang dimana segala peraturan yang dibuat oleh mahasiswa maupun lembaga kemahasiswaan tidak boleh bertentangan dengan AD/ART IMAKA.

Berikut adalah tugasi, hak, dan juga wewenang dari DPM IMAKA

 

Tugas DPM IMAKA

  • menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa
  • penanggung jawab dalam pemilihan Presiden Mahasiswa
  • menyusun Garis-Garis Besar Program Organisasi dibantu oleh perwakilan kelas dan perwakilan
    komponen sebagai penjelas dengan memperhatikan aspirasi mahasiswa
  • menyosialisasikan AD/ART IMAKA di kelasnya masing-masing
  • sebagai badan pengawas sekaligus konsultan pelaksanaan Garis-garis Besar Program Organisasi
    terhadap BEM dan UKM
  • sebagai Badan yang mengesahkan kegiatan BEM dan UKM
  • mengatur keuangan berdasarkan asas kebijaksanaan

 

Hak dan wewenang DPM IMAKA

  • Mengadakan Rapat Umum Anggota (RUA) istimewa IMAKA untuk melakukan perubahan AD/ART jika perlu, mengusulkan pemberhentian Presiden Mahasiswa Bila terjadi penyimpangan, mengesahkan berdirinya UKM, mengankat Presma dan Wapresma jika terjadi kekosongan kekuasaan
  • Mengeluarkan peraturan khusus yang berpedoman pada AD/ART IMAKA
  • mempunyai hak interpelasi yang ditujukan kepada BEM dan UKM yaitu hak DPM untuk meminta keterangan kepada BEM mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta melakukan penindaklanjutan terhadap pelanggaran AD/ART atau Undang-Undang dan kepada UKM mengenai kesesuaian Program Kerja dengan GBPO serta menindaklanjuti terhadap pelanggaran Konstitusi IMAKA;
  • DPM mempunyai hak angket yang ditujukan kepada BEM dan UKM apabila hak interpelasi tidak terpenuhi
  • mengeluarkan memorandum apabila BEM dan/atau UKM melanggar AD/ART IMAKA, GBPO, dan/atau Undang-Undang;
  • membentuk Badan Pekerja pemilihan Presiden Mahasiswa, Badan Pekerja RUA IMAKA dan , Badan Pekerja Konstitusi jika diperlukan