Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. Kementerian Perindustrian sebagai badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan kepada pemohon Informasi Publik sesuai dengan Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Demi mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana, Kementerian Perindustrian menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan menyediakan sistem pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai standar layanan Informasi Publik nasional.

Tugas dan fungsi PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :

  • Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  • Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  • Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
  • Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
  • Pengujian konsekuensi
  • Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  • Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Politeknik AKA Bogor adalah unit pelaksanaan teknis di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI).

Guna menjamin mutu pelayanan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat dan industri. Politeknik AKA Bogor menetapkan standar pelayanan informasi publik yang berisi spesifikasi informasi yang diberikan Politeknik AKA Bogor kepada masyarakat industri dan masyarakat umum berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Politeknik AKA Bogor dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat industri. Dalam standar ini ditetapkan batasan layanan yang harus dipenuhi oleh Politeknik AKA Bogor dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan industri.

Selain digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan publik, standar ini juga menjadi acuan bagi Politeknik AKA Bogor dalam menyusun perencanaan dan penggaran penyediaan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik.

Melalui penerapan standar ini, diharapkan pelayanan publik Politeknik AKA Bogor dapat diberikan secara tepat waktu, terukur dan akurat.

website unit kerja : https://ppid.aka.ac.id

 

Struktur PPID